Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarkan Perwal Pengurangan Sampah Plastik, Pemkot Bandung Target Kurangi Sampah Plastik 100 Persen

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kota Bandung Nomor 37 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sebagai petunjuk teknis dan pedoman dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kota Bandung Nomor 37 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sebagai petunjuk teknis dan pedoman dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung.

Perwal ini nantinya akan mengatur lima ruang lingkup yakni rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.

Dalam hal rencana pengurangan penggunaan kantong plastik Pemerintah Kota Bandung akan mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha tidak memberikan kantong plastik secara gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% di tahun 2025.

"Pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan salah satu program yang sejalan Kang Pisman dengan melakukan pengurangan sampah di hulu sebelum menjadi sampah sebagai bentuk upaya preventif, sehingga jumlah timbulan sampah plastik dapat dikurangi Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung No. 37 tahun 2019 pengurangan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2020," jelas Kamalia Purbani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Bandung, di Hotel Ibis Style, Kota Bandung, Kamis (10/10).

Kamalia mengatakan, konsep kantong plastik tidak gratis sebenarnya sudah pernah diujicobakan secara nasional pada tahun 2016 lalu, dimana Kota Bandung telah berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42%. Inisiatif ini kemudian dilanjutkan oleh gerai-gerai toko modern di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada bulan Maret 2019 lalu dan berlaku secara nasional.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat, Hendri Hendarta menuturkan para pengusaha retail di Kota Bandung yang berada dibawah naungan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia) mendukung program pemerintah dalam pengendalian sampah plastik dengan mengurangi pemakaian kantong plastik dan mengajak konsumen tatkala berbelanja membawa kantong/tas belanja yang bisa dipakai berulang (reusable bag). (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper