Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Benny Menangkan Gugatan Sekda Kota Bandung

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Benny Bachtiar melawan Wali Kota Bandung.
Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage
Ridwan Kamil/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com,BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Benny Bachtiar melawan Wali Kota Bandung.

Ridwan Kamil yang saat menjabat Wali Kota Bandung memutuskan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung mengakui, terkait menangnya Benny di Pengadilan belum sampai secara formal pada pihaknya.

Pihaknya meminta semua pihak terkait mengikuti proses hukum yang berlaku. ”Dari dulu urusan ini kalau ikuti urusan hukum ya harusnya tidak panjang ya. Jadi saya serahkan pada aturan hukum, klo g salah ada proses banding silakan,” katanya di Gedung Sate,Bandung, Rabu (2/10/2019).

Menurutnya jika hasil akhir nanti sudah final, apapun keputusannya dia meminta semua pihak menghormatinya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terkait perkara sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Benny Bachtiar menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang melantik Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung. Sedangkan Benny mengklaim pelantikan tersebut cacat aturan, sebab menurutnya dirinya yang berhak menjadi Sekda.

"Eksepsi tergugat tidak diterima, pokok perkara mengabulkan gugatan secara seluruhnya," kata Hakim, Tri Indra Cahya di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).

Hakim juga memutuskan kepada tergugat yakni Pemkot Bandung untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 tentang pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

"Memutuskan kepada tergugat (Pemkot Bandung) untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Sekda," kata Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper