Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Kabulkan Gugatan Benny dalam Sengketa Jabatan Sekda Kota Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terkait perkara sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Benny Bachtiar (tengah) bersama Wali Kota Bandung Oded M. Danial (kanan)/Instagram @bbachtiar
Benny Bachtiar (tengah) bersama Wali Kota Bandung Oded M. Danial (kanan)/Instagram @bbachtiar

Bisnis.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terkait perkara sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Benny Bachtiar menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang melantik Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung. Sedangkan Benny mengklaim pelantikan tersebut cacat aturan, sebab menurutnya dirinya yang berhak menjadi Sekda.

"Eksepsi tergugat tidak diterima, pokok perkara mengabulkan gugatan secara seluruhnya," kata Hakim, Tri Indra Cahya di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).

Hakim juga memutuskan kepada tergugat yakni Pemkot Bandung untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 tentang pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

"Memutuskan kepada tergugat (Pemkot Bandung) untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Sekda," kata Hakim.

Bahkan hakim juga meminta kepada Pemkot Bandung agar menerbitkan surat pengangkatan sementara penggugat yakni Benny Bachtiar sebagai Sekda.

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat pengangkatan sementara untuk penggugat (Benny Bachtiar)," ujar Hakim.

Dengan putusan tersebut, pengacara Pemerintah Kota Bandung Bambang Suhaeri menyebut pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.

"Kita akan lakukan upaya hukum banding. Catatannya kita akan banding," ucap Bambang.

Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan dalih-dalih dari ahli serta alat bukti kuat agar hakim bisa kembali mempertimbangkan putusannya tersebut dalam memenangkan Benny.

"Kita akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding. Semua kita lapor dulu ke pak Wali Kota," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper