Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPKS Tetap Usulkan Batas Usia Minimal Menikah 18 Tahun

Revisi UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan disahkan sudah dengan menyebutkan ambang batas minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah usia 19 tahun.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Revisi UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan disahkan sudah dengan menyebutkan ambang batas minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah usia 19 tahun.

Meski sudah disahkan, dalam proses perjalanan pembahasan revisi undang-undang ini dua fraksi dari 10 fraksi di DPR RI di antaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan tetap mengusulkan batas usia menikah bagi pria dan wanita adalah 18 tahun untuk dimasukkan dalam Revisi No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ledia Hanifa Amaliah, usai rapat paripurna yang berlangsung Senin (16/9) menjelaskan FPKS berpandangan bahwa batas minimal usia perkawinan yang tertera dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang perlu diubah agar terjadi harmonisasi sebagaimana yang dimanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebab selama ini memang ada beberapa ketidaksinkronan di dalam sejumlah undang-undang yang mengatur tentang batas usia anak, yang tentunya juga tidak dapat dipisahkan dengan usia kawin dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Ledia.

Ketidaksinkronan dimaksud, jelas Ledia, terlihat misalnya dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 7 ayat (1) UU tentang Perkawinan menyatakan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak dinyatakan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

“Dengan demikian, batas usia kawin bagi perempuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mencapai umur 16 (enam belas) tahun bagi perempuan merujuk pada sosok perempuan yang masih terkategori sebagai anak menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak,” ungkap Ledia.

Oleh karena itulah, untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan perundang-undngan, Fraksi PKS dalam pembahasan demi pembahasan revisi mengusulkan perubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Usulan FPKS ini didasarkan dengan pertimbangan hukum bahwa dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Dengan demikian, seseorang yang telah berusia 18 tahun sudah tidak lagi termasuk kategori anak menurut UU tentang Perlindungan Anak dan karena itu maka perkawinan antara pria dan wanita yang telah berusia 18 tahun tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perkawinan anak.

Di sisi lain Fraksi PKS juga mengingatkan pemerintah agar secara serius dan berkesinambungan segera melakukan upaya-upaya perubahan paradigma pengaturan secara komprehensif untuk dapat mengatasi permasalahan perkawinan anak yang diakibatkan oleh maraknya seks bebas di kalangan remaja.

Sebab dalam kurun tahun 2014-2018 saja, berdasarkan data dari Pengadilan Agama di berbagai daerah, penyebab yang paling dominan dilaporkan dari terjadinya perkawinan usia anak adalah karena faktor hamil di luar nikah (perzinaan), di samping tak bisa ditampik ada disebabkan faktor lain seperti faktor ekonomi dan faktor budaya.

“Maka, sudah sepatutnya memperkuat peraturan perundang-undangan terkait dengan pencegahan perzinaan sebagai tindakan preventif untuk menekan penyebab utama perwakinan di usia anak menjadi konsen negara secara serius,” kata dia.

Selain itu, menjadi sangat penting pula pemerintah menggiatkan kampanye gerakan menolak seks di luar pernikahan serta membatasi penyebaran konten-konten pornografi yang turut menjadi faktor penyebab maraknya seks pranikah di kalangan remaja. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper