Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

65 Perizinan Kesehatan Kini Ditangani DPMPTSP

Dinas Kesehatan (Dinkes) melimpahkan sebanyak 65 perizinan bidang kesehatan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Sehingga warga yang hendak mengurus perizinan bidang kesehatan bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP di komplek perkantoran Pemkot Bandung Jalan Cianjur. 
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino (kiri)/Bisnis-Dea Andriyawan
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino (kiri)/Bisnis-Dea Andriyawan
Bisnis.com, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) melimpahkan sebanyak 65 perizinan bidang kesehatan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Sehingga warga yang hendak mengurus perizinan bidang kesehatan bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP di komplek perkantoran Pemkot Bandung Jalan Cianjur. 
Sebanyak 65 izin tersebut terbagi ke dalam 5 kelompok yakni izin mendirikan rumah sakit kelas C dan D, izin operasional fasilitas kesehatan, izin praktik di fasilitas kesehatan, izin praktek kesehatan mandiri, izin non perizinan kesehatan.
"Per tanggal 24 Juli 2019, launching pelimpahan izin kesehatan dari Dinkes ke DPMPTSP. Ada 65 izin yang dilimpahkan terdiri dari 11 Online Single Submission (OSS) dan 54 lokal," ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino, Jumat (23/8).
Ia mengungkapkan, ada 2 cara untuk pengajuan izin kesehatan yakni melalui OSS dan dengan cara lokal yaitu datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bandung, Herliani, menyebutkan, pada 23 Juli 2019, pihaknya sudah tidak melayani pembuatan izin kesehatan. Namun pada tanggal tersebut, Dinkes masih memproses izin yang sudah masuk sebelum tanggal 23 Juli.
"Tanggal 21 Agustus, baru semuanya kami tutup dan dilimpahkan ke DPMPTSP," ujarnya.
Kendati demikian, Dinkes sampai saat ini masih membantu DPMPTSP dalam hal teknis seperti memberi informasi kepada para pemohon izin. Saat ini, ada dua staf Dinkes yang membantu di “back office” DPMPTSP setiap harinya.
"Ini agar pemohon dapat menyelesaikan keperluan izinnya tanpa bolak balik DPMPTSP - Dinkes," katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper