Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disdagin Awasi SPBU Nakal di Kota Bandung

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung berkomitmen untuk terus melindungi konsumen di Kota Bandung terkait takaran pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung berkomitmen untuk terus melindungi konsumen di Kota Bandung terkait takaran pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Untuk itu, Disdagin Kota Bandung melakukan pengawasan secara berkala ke 98 SPBU yang ada di Kota Bandung. Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menuturkan, pengawasan tersebut diantaranya dengan melakukan tera dan tera ulang mesin dispenser minyak di SPBU.

“Kita cek apakah SPBU merugikan konsumen tidak dengan mengurangi volume BBM menggunakan mesin tambahan di dispensernya,” kata Elly kepada Bisnis, Rabu (21/8).

Ia menuturkan, pengawasan dilakukan sembilan kali dalam satu tahun dengan sampel di beberapa kawasan d Kota Bandung. Atau, pihaknya melakukan pengawasan langsung di SPBU yang dicurigai melakukam kecurangan berdasarlan laporan dari masyarakat.

Pihaknya pun pekan ini telah melakukan pengawasan di sejumlah SPBU di Kota Bandung. Hasilnya satu SPBU dicurigai menggunakan alat tertentu untuk mengurangi volume BBM yang dimasukan ke tangki kendaraan bermotor.

“Kemarin kita bersama Direktorat Metrologi, datang untuk pengawasan rutin, ada satu SPBU yang diduga menambahkan alat yang sengaja ditambahkan, supaya untuk mengurangi volume,” kata dia.

Namun, hasil dari pemeriksaan yang melibatkan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, alat tersebut tidak berfungsi. Meski demikian, pihaknya sudah meminta penanggungjawab SPBU agar melepas alat tersebut dari dispenser bbm.

“Nanti besok kita tinjau pagi, apakah pengelola mengindahkan kita atau tidak,” jelas dia.

Elly menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak main-main dalam urusan perlindungan konsumen. Ia menyontohkan, dalam kasus serupa, pihaknya sudah menyeret pengelola SPBU yang berada di kawasan jalan L.L.R.E Martadinata atau jalan Riau ke pengadilan dan divonis bersalah akibat mengurangi tera bbm.

“Kita tidak main-main, karena ada ancaman hukuman bagi pengusaha SPBU yang merugikan konsumen,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada para pengusaha SPBU di Kota Bandung agar berniaga dengan baik dengan tidak melakukan praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

“Untuk masyarakat yang merasa dirugikan bisa langsung melapor ke kita,” pungkasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper