Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Kos-kosan di Bandung Bakal Kena Pajak

Pemerintah Kota Bandung tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pungutan pajak kos-kosan di Kota Bandung. Nantinya Perwal tersebut akan melengkapi Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2011 terkait pemungutan pajak daerah.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Arief Prasetya/Bisnis-Dea Andriyawan
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Arief Prasetya/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pungutan pajak kos-kosan di Kota Bandung. Nantinya Perwal tersebut akan melengkapi Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2011 terkait pemungutan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Arief Prasetya mengatakan kos-kosan di Kota Bandung menjadi objek pajak yang potensial untuk mendongkrak pendapatan daerah.

“Kos-kosan potensinya bisa menambah kurang lebih 40%, dari jumlah target pajak kita,” jelas Arif dalam Bandung Menjawab, Kamis (8/8).

Saat ini, jumlah kos-kosan di Kota Bandung baru terdata sekitar 1.900. Jumlah tersebut menurutnya masih bisa berubah-ubah lantaran banyak pengusaha kos-kosan yang bersembunyi dibawah Perda 20 tahun 2011.

Pasalnya, di Perda tersebut disebutkan pengusaha kos-kosan yang dikenai pajak adalah pengusaha dengan jumlah kos-kosan lebih dari 10 kamar.

“Sekarang banyak yang ngurangi dari 10 kamar jadi 9 kamar, jadi menghindari pajak,” kata dia.

Hal tersebut juga nantinya melalui Perwal akan diatur baik dari segi jumlah kamar maupun dari segi pendapatan atau harga kamar yang disewakan. Sehingga kamar yang melampaui harga sewa kamar yang ditentukan akan dikenai pajak.

“Kita akan kejar dari pendapatan atau harga per kamar, sehingga akan dikejar,” jelasnya.

Ia menuturkan, saat ini untuk pengusaha kos-kosan yang memiliki kamar 11-20 akan dikenai pajak 5% sedangkan kamar lebih dari 20 akan dikenai pajak 7%.

Sementara itu, saat ini pihaknya tengah melakukan Focus Group Discussion terkait Perwal yang akan mengatur terkait masalah ini. Setelah itu maka akan disahkan oleh Wali Kota Bandung untuk selanjutnya dilakukan uji publik.

“Kita harus tunjukan kepada masyarakat kita serius untuk memungut pajak dari pengusaha kos-kosan,” jelas dia.

Selain kos-kosan lanjut Arief, Perwal ini juga nantiny ajan mengatur terkait penarikan pajak untuk apartemen yang disewakan. Namun hal ini belum bisa dirincikan oleh Arief.

“Kita atur dulu teknisnya, karena banyak juga apartemen yang disewakan,” jelas dia. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper