Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Pertama Inkrah, DPKP3 Mulai Tertibkan Aset di Tamansari

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan memastikan pihaknya siap mengamankan aset untuk langkah awal pembangunan rumah deret.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan memastikan pihaknya siap mengamankan aset untuk langkah awal pembangunan rumah deret.

Dadang menyatakan penertiban aset ini dijalankan karena proses hukum yang sebelumnya dilayangkan oleh 8 KK di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan telah selesai hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Gugatan pertama itu sudah inkrah. Artinya sudah selesai legalitas dari sisi aset,” kata Dadang di Balai Kota Bandung, Jumat (2/8).

SepertI yang diutarakan oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Djumhana bahwa gugutan dari 8 KK yang menolak pembangunan rumah deret Tamansari telah ditolak.

“Jadi waktu gugatan ditolak, kemudian banding juga ditolak dan kasasi juga ditolak Mahkamah Agung,” timpal Djumhana.

Perlu diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung juga baru saja menolak gugatan perihal izin lingkungan yang dipersoalkan 8 KK warga RW 11 Tamansari. Dengan kata lain, izin lingkungan yang dikantongi Pemkot Bandung sah.

“Melalui putusan bernomor 19/G/PTUN/2019 pada 31 Juli kemarin telah diputus menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Jadi dianggap sudah sah yang diterbitkan DPMPTSP ini, dengan demikian kegiatan berdasrkan izin lingkungan bisa dilakukan,” Djumhana menambahkan.

Kendati izin lingkungan sudah dinyatakan tidak bermasalah, namun Kepala DPKP3, Dadang Darmawan menyatakan, pembangunan rumah deret Tamansari masih belum menyentuh pada konstruksi.

“Karena sosialisasi pembangunan sudah cukup, nanti kita akan lakukan sosialisasi penertiban aset saja,” ujar Dadang. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper