Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Pelaku Kejahatan Pajak di Jabar Didenda Rp12,2 Miliar

Wajib Pajak (WP) diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap untuk menghindarkan diri dari pengenaan sanksi perpajakan.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Empat pelaku pidana perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda dengan total Rp12,2 miliar dan pidana kurungan. 
 
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak DJP Jawa Barat (Jabar) II Yoyok Satiotomo mengungkapkan bahwa vonis ini merupakan peringatan bagi pelaku tidak pidana perpajakan lainnya dan para wajib pada umumnya untuk tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Keempat pelaku pidana masing-masing adalah A yang berdomisili di Cirebon, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp4,2 miliar; AN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan; AY dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan; dan RS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. 
 
"Selain itu, masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp8 miliar lebih," sebut Yoyok dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (11/7/2019). 
 
Lebih jauh, dia menyatakan bahwa DJP, dengan dukungan Polri dan Kejaksaan, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. 
 
Yoyok juga berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak (WP) lain untuk tidak lagi main-main dengan hukum perpajakan di Indonesia. Para WP juga diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap untuk menghindarkan diri dari pengenaan sanksi perpajakan.
 
Dia menuturkan masih ada waktu bagi WP untuk membetulkan atau melaporkan jika masih belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper