Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Kuasa hukum Bahar bin Smith mengapresiasi vonis yang telah diputuskan majelis hakim terkait kasus yang dihadapi kliennya.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta usai persidangan/Bisnis-Dea Andriyawan
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta usai persidangan/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Kuasa hukum Bahar bin Smith mengapresiasi vonis yang telah diputuskan majelis hakim terkait kasus yang dihadapi kliennya.

“Dalam pledoi kita sampaikan kita minta seringan ringan-ringanny putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini,” jelas Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta usai persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Sebelumnya hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan terhadap Bahar bin Smith lantaran dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Putusan ini lebih ringan setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Bahar bin Smith pun dalam persidangan menyerahkan langkah hukum yang akan ditempuh pascaputusan majelis hakim.

“Gak tahu, kita masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu kedepan lah insyaallah kita ambil sikap,” ungkap Ichwan.

Dia menilai majelis hakim bisa memutuskan dengan berani atas kasus yang membelit klienny.

“[Putusan majelis hakim] Itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini,” jelas dia. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper