Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
 
Bisnis.com, BANDUNG--Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan tarif ojek daring, yakni Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, terutama terkait tarif minimum jarak pendek (flag fall) meskipun belum berlaku secara nasional. 
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat ditemui di Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019, Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/6/2019), mengatakan tarif minimum jarak pendek itu merupakan keluhan terbanyak pengemudi ojek daring, terutama di wilayah Jabodetabek.
 
"Sementara yang dikeluhkan itu (flag fall)," kata Budi seperti dilansir Antara, Rabu (12/6/2019).
 
Tarif minimum atau tarif "buka pintu" atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
 
Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000. Artinya, tarifnya flat hingga empat kilometer.
 
Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa, Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
 
Budi menjelaskan rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari. Jadi, jika tarif minimumnya Rp8.000 dikali tiga menjadi Rp24.000 sehari.
 
"Nah ini mungkin coba kita turunkan khususnya di Jabodetabek, itu kan Rp7.000 sampai Rp10.000, bisa juga Rp6.000-Rp10.000," katanya.
 
Jadi, Budi mengatakan sosialisasi untuk Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang baru akan diujicoba di lima kota itu dihentikan terlebih dahulu dan dilanjutkan setelah revisi.
 
"Lebih baik revisi dulu, setelah itu kita berlakukan," katanya.
 
Ia menuturkan revisi tersebut didorong menurunnya jumlah penumpang ojek daring, tetapi tidak semata-mata karena tarif naik.
 
"Ini kan terjadi sebelum Lebaran dan sebelum puasa, ekonomi lagi lesu, mungkin masyarakat gunakan ojek turun juga, pengemudi bilang pesanan turun tapi pendapatan ada peningkatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper