Bisnis.com BANDUNG -- Dari sisi jumlah, Pemerintah Kota Bandung masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melayani warganya. Dengan luas sekitar 167 km persegi dan berpenduduk 2,4 juta jiwa, Pemkot Bandung hanya memiliki sekitar 16.000 ASN.
“Idealnya, jumlah ASN kita ada di angka 50.000 orang. Satu ASN melayani 50 warga,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5).
Ia mengaku, telah berupaya meningkatkan mutu dan pelayanan ASN. Mulai dari penggunaan teknologi, penempatan ASN berdasarkan merit system, hingga peningkatan mutu melalui pembinaan berjenjang.
“Karena kurang, tantangannya berarti bagaimana kita memaksimalkan ASN yang ada untuk pelayanan. Cara kami untuk menyikapi kekurangan ASN ini, yang paling utama adalah menempatkan PNS sesuai keahlian. Jangan salah menempatkan. Harus sesuai dengan kompetensi dan kemampuan,” kata Yayan.
“Karena jika salah menempatkan orang pada sebuah posisi, ‘cost’-nya jauh lebih mahal. Bisa fatal akibatnya.. Ada Rp7 triliun yang kita kelola, kalau salah manajemen bisa berantakan,” imbuhnya.
Selain itu, Yayan juga mengoptimalkan ASN yang ada dengan peningkatan kualitas kerja berbasis kedisiplinan. Menurutnya, disiplin adalah kunci agar kinerja ASN bisa optimal. Maka, Yayan menerapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah melaksanakan apel pagi setiap hari.
“Apel itu tiap hari. Di mana instansi yang apel tiap hari? Hanya di Kota Bandung. Kenapa apelnya tiap hari? Untuk meningkatkan disiplin, untuk mengecek kesiapan, untuk memberikan informasi, untuk memberikan ‘warning’,” paparnya.
Guna mengukur kedisiplinan itu, Pemkot Bandung telah lama memberlakukan aplikasi bernama e-Remunerasi Kinerja (e-RK). Aplikasi itu akan mengonversi kinerja pegawai menjadi besaran Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD). ASN hanya bisa menerima tunjangan jika mereka bekerja minimal 6000 menit dalam sebulan.
“Kita sudah memakai aplikasi untuk mengukur disiplin pegawai, namanya Elektronik Remunerasi Kinerja, merujuk pada UU ASN dan UU Manajemen PNS. Remunerasi itu akan berkurang kalau tidak berkinerja dan tidak berdisiplin,” jelasnya.
Jika ASN melakukan pelanggaran, maka TKD-nya akan dipotong sesuai dengan jenis pelanggarannya. Misalnya, jika ASN terlambat atau tidak apel di hari Senin, maka dipotong 4%. Jika masuk kerja namun tidak apel di hari biasa, dipotong 1%. Tidak berpakaian lengkap beserta atribut, dipotong 3%,
“Ketika saya misalnya mendapatkan penilaian yang jelek dari atasan, dari teman sejawat, dari bawahan, dipotong juga. Bulan kemarin saya dipotong sampai 5% karena ada anak buah saya yang mungkin menilai saya tidak baik atau kurang bagus. Itu tidak jadi masalah. Itu kan berarti ‘warning’ buat saya.. Itu sesuai dengan PP 30 tentang kinerja pegawai. Jadi penilaian itu tidak hanya dari atasan, tapi teman dan dari bawah juga memberikan penilaian,” akunya.
Di samping itu, masyarakat juga boleh menilai kinerja ASN jika merasa belum menerima pelayanan yang optimal. Pelaporan bisa disampaikan melalui aplikasi Lapor.go.id dan akan langsung diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. BKPP pun tidak akan pandang bulu dalam menerapkan sanksi tegas bila laporan itu terbukti benar.
“Masyarakat juga silakan mengadukan kepada kami jika ada PNS yang tidak melayani dengan baik,” ucap Yayan. (k34)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu