Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, BANDUNG - Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) beberapa kali terlibat kasus kredit fiktif. Baik Bank BJB selaku entitas induk maupun Bank BJB Syariah yang merupakan anak usaha.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, setidaknya terdapat empat kasus kredit fiktif Bank BJB dalam 10 tahun terakhir.

Yakni kredit bermasalah di Bank BJB Cabang Sukajadi Bandung pada 2008-2010, kredit fiktif Bank BJB Cabang Surabaya pada 2013, kredit fiktif Bank BJB Cabang Sukabumi pada 2012, dan kredit fiktif Bank BJB Syariah pada 2014-2016.

Apa kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Kepala OJK Regional Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, secara umum OJK selalu melakukan investigasi terhadap kasus dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh perbankan.

Investigasi dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari dugaan tersebut. Jika kredit fiktif terbukti, maka OJK akan memberikan daftar hitam direksi bank yang bersangkutan. "Mereka tidak bisa lagi ikut fit and proper test untuk menjabat direksi di bank manapun," kata dia kepada Bisnis, Rabu (20/3/2019).

Selain itu, OJK juga akan memberikan rating atau standar yang kurang baik bagi bank tersebut. Dengan demikian, bank yang bersangkutan mendapat citra negatif yang akan berdampak pada terhambatnya bisnis perseroan.

Terkait dengan kasus Bank BJB maupun Bank BJB Syariah, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Karena ini sudah ranah pidana, jadi kami serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan. Tindakan kami hanya dua itu," jelasnya.

Bank dengan kode saham BJBR itu pernah terjerat kredit fiktif di kantor cabang Sukajadi, Bandung. Perseroan mengalami kredit bermasalah yang berpotensi tidak tertagih dan merugikan perusahaan senilai Rp76,18 miliar.

Kasus yang terungkap pada 2013 ini tertuang dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini dirilis pada semester II/2012. Kredit bermasalah itu terjadi pada Bank BJB Cabang Sukajadi, Bandung pada periode 2008-2010.

Pada saat yang hampir bersamaan, Bank BJB juga terlilit fraud dengan modus kasus kredit fiktif senilai Rp58,2 miliar ke PT Cipta Inti Pramindo. Kredit fiktif itu disalurkan oleh BJB Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Kasus yang diproses pada 2014 ini berawal saat Kepala Cabang Bank BJB Surabaya, Akhmad Faqih, mendapat informasi mengenai adanya potensi kredit nasabah BJB, yakni Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP).

Setelah menemui Yudi, Faqih menyuruh Eri Sudewa Dullah mengirim surat berisi persyaratan kelancaran proses pengajuan kredit kepada PT CIP. Tanpa proses berbelit, BJB Surabaya mengucurkan kredit kepada Yudi senilai Rp 58,2 miliar. Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke BJB, kredit itu akan dipakai Yudi untuk pengadaan bahan baku ikan.

Dalam penyelidikan diketahui PT CIP tidak bergerak dalam bidang bahan baku ikan, tetapi produksi dan distribusi alat pendidikan. Saat mengajukan kredit, perusahaan itu mengubah haluan ke bidang bahan baku ikan. Dana kredit tersebut kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan. Dia memindahkan dana ke perusahaannya yang lain, yakni PT Cipta Terang Abadi (CTA).

Tak berhenti sampai di situ, pada 2016 silam Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana perbankan pemberian kredit fiktif dengan nilai ‎mencapai Rp 38,7 miliar di Bank BJB cabang Sukabumi, Jawa Barat. Kasus itu terjadi pada 2012.

Kala itu, Danis Hatmaji bersama Arie Yulianto dan Djamal Muslim menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bina Usaha (KBU) di hotel Pangrango Sukabumi. Acara juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan, Direktur Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kemas Danil, dan Dirut Alfindo Mitra Baja (AMB) Ayep Zaki.

Djamal Muslim menyampaikan kepada Danis Hatmaji bahwa KBU dengan PT AMB sebagai penjamin memilik prospek bagus dan dalam waktu dekat akan mengajukan pinjaman ke Bank BJB. Lalu pada 20 Februari, Dindin Jalaludin selaku Ketua KBU yang berstatus Koperasi Mandiri mengajukan pinjaman ke BJB senilai Rp45 milyar melalui Danis Hatmaji. Dalam permohonan terlampir data karyawan PT AMB yang tidak benar serta tanpa jaminan aset fisik.

Meskipun semua proses menyalahi peraturan internal di Bank BJB, Danis Hatmaji tetap melaksanakan akad kredit kepada KBU. Pengajuan pinjaman dilakukan dalam dua tahap. Pertama diajukan Rp45 milyar dan dikabulkan Rp20 milyar. Kedua diajukan Rp30 milyar dan hanya dikabulkan Rp18,7 miliar.

Persyaratan yang tidak terpenuhi adalah jumlah karyawan PT AMB selaku anggota KBU yang tidak sesuai. Dari jumlah 700 orang yang disebut sebagai anggota, sebanyak 245 orang tidak terkonfirmasi oleh pemilik data. Beberapa diantaranya terbukti bukan sebagai karyawan PT AMB.

Terakhir adalah kredit fiktif Bank BJB Syariah ke PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank BJB Syariah bernama Yocie Gusman sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya periode 2014-2016 dengan tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp548 miliar. Dana itu digunakan PT HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit tersebut dilakukan tanpa agunan. PT HSK selaku debitur justru mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit senilai Rp548 miliar tersebut macet.

Data Kredit Fiktif Bank BJB

Kejadian

Terungkap

Nilai (Rp Miliar)

Keterangan

2008-2010

2013

76,18

Kredit bermasalah Bank BJB Cabang Sukajadi, Bandung

2013

2014

58,2

Kredit fiktif yang disalurkan Bank BJB Cabang Surabaya

2012

2016

38,7

Pemberian kredit fiktif di Bank BJB cabang Sukabumi

2014-2016

2017

548

Kredit fiktif yang disalurkan oleh Bank BJB Syariah

Sumber: Bisnis, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper