Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahmi Darmawansyah (kanan)/Antara
Fahmi Darmawansyah (kanan)/Antara

Bisnis.com, BANDUNG -- Terdakwa kasus suap dan izin keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Fahmi Darmawansyah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bisnis.com, Suami Inneke Koesherawati tersebut dinilai terbukti bersalah dengan memberikan sejumlah barang dan uang untuk mendapatkan fasilitas mewah dan izin kelur Lapas.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, Fahmi dinilai bersalah sesuai dengan dakwaan primair ‎Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara," kata Kresno dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2).

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan lantaran Fahmi‎ mengulangi perbuatannya lagi yakni melakukan suap sehingga dirinya dijerat hukuman maksimal.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Kresno.

Jaksa menyebutkan, bahwa Fahmi telah memberikan barang mewah mulai dari mobil double cabin merek Mitshubishi Triton, sandal, dan tas mewah. Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein untuk mendapatkan kemudahan keluar lapas dan mendapatkan fasilitas mewah.

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, kasur springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di dalam Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri maupun disewakan," ucap Kresno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper