Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya isinya dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. 

Setelah terlibat dalam beberapa kali pembahasan akhirnya Fraksi PKS pun memutuskan menolak RUU ini. 

"Pimpinan Fraksi PKS memutuskan untuk menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dan akan memerintahkan Poksi 8 untuk menindaklanjutinya secara teknis" Kata Sekretaris Fraksi PKS,  Sukamta, dalam rilisnya, Jumat (1/2).

Sukamta menjelasakan alasan penolakan PKS terhadap RUU ini lantaran terlihat sekilas RUU nampak baik yaitu untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan seksual, namun setelah dipelajari lebih dalam, pasal demi pasal, ayat demi ayat, ada yang secara makna dan tafsiran bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama.

Dalam perjalannya, Fraksi PKS tidak serta merta menolak. Dalam pembahasan RUU ini Fraksi PKS  telah mengajukan empat poin perubahan yang dianggap penting dan mendasar.

Pertama, yakni usulan pergantian nomenklatur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’, agar memiliki ketegasan derajat hukum yang berat.  Istilah kejahatan seksual menggambarkan unsur kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.  

"Istilah Kejahatan Seksual juga lebih memenuhi kriteria 'darurat kejahatan seksual' yang sedang terjadi di masyarakat. Selain itu istilah kejahatan seksual juga sudah digunakan dalam Undang-undang Pelindungan Anak," kata Sukamta.

Usulan kedua, yakni melakukan perubahan definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Definisi yang dirumuskan dalam RUU yang ada sekarang masih ambigu sehingga menimbulkan keraguan, kekaburan, dan ketidakjelasan.

Di antaranya dengan tidak memperhitungkan resiko korban dapat kehilangan nyawa dari tindakan kejahatan seksual; memasukkan unsur “hasrat seksual” yang luas yang dapat berimplikasi pada sikap permisif terhadap perilaku seksual menyimpang juga karena menggunakan istilah “relasi kuasa” yang dapat disalah-pahami dengan “relasi suami-istri”

Usulan ketiga adalah berkaitan dengan peran pemerintah FPKS mengusulkan untuk memasukkan klausul langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual. Di antaranya dengan mewajibkan kepada pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran ilegal narkotika, zat psikotropika, serta minuman keras sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan kejahatan seksual.

Selanjutnya, pada usulan keempat, FPKS mengajukan untuk menambahkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-undang tersebut.

Fraksi PKS berpandangan menjadi penting untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap Agama sebagai salah satu perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual. 

"Ketaatan terhadap ajaran Agama yang dianut akan menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa," katanya.

Hal ini sejalan pula dengan makna filosofis Sila ke-2 Pancasila yang dijiwai oleh Sila ke-1 bahwa upaya-upaya untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menentang segala perbuatan keji, jahat, tercela yang tidak mencerminkan keberadaban sebagai manusia, haruslah dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sayangnya keempat poin peruabahan tersebut tersebut tidak terakomodasi dalam RUU hingga pembahasan terakhir. Maka setelah menimbang dengan cermat serta mendengarkan aspirasi dari banyak pakar dan tokoh Umat, dengan tegas Fraksi PKS memutuskan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini.

“Sesuai dengan semangat UUD Negara Republik Indonesia 1945  dan Pancasila maka FPKS dengan tegas menolak RUU ini demi tetap terjaganya NKRI dan terjaganya moral bangsa kita di masa sekarang dan masa yang akan datang," tegas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper