Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com,PURWAKARTA--Sekretaris Badan Kepegawaian Diklat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Purwakarta, Agus Sulistriyanto memastikan pihaknya tengahn melakukan kajian Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) terutama untuk ASN yang di lapangan dan administratif.

"Ya aturan ini ada sedikit kegalauan antara pegawai yang di lapangan dan pegawai adiministratif," ujar Agus dalam rilis Humas Purwakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurutnya, bisa jadi ada perbedaan regulasi tergantung pegawai bertugas sesuai tufoksi kerjanya. Misalnya di Damkar dimungkinkan akan ada perbedaan polanya.

"ya ada tergantung jabatan apa yang dia emban di dinas damkar dan penanggulangan bencana,apakah di lapangan atau di bagian administrasi," ujar Agus.

Agus menuturkan bahwa acuan tersebut,berdasarkan Permenpan no 25 tahun 2016, terkait Jabatan PNS.

"Ya tergantung nomenklatur tentang jabatan pelaksana berdasar permenpan no. 25 th. 2016,disitu kan ada aturan - aturannya," ucapnya.

Adapun tentang TKD,terutama masalah kehadiran,Agus menuturkan bahwa jabatan pelaksana tetap berdasarkan aturan Permenpan, akan tetapi ada aturan TKD terutama untuk pegawai di lapangan dengan pegawai bersifat administratif.

"Untuk waktu tenaga lapangan diatur yang penting memenuhi pola waktu minimal 5 - 8 jam sehari dan faktor resiko kerja sudah terakomodir dalam hasil anjab," ujar dia.

Bahkan dalam diskusi umum dan sosialisasi TKD, dalam sesi tanya jawab ada rasa kecemasan terutama bagi petugas di lapangan, salah satunya pemadam kebakaran Purwakarta.

Menurut Muhamad Rizal (Abah), seorang ASN Golongan 2C di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Purwakarta dirinya kebingungan terkait aturan TKD,salah satunya masalah kehadiran yang mewajibkan finger print sebagai ukuran.

"jujur bingung, bagi kita yang dilapangan bagaimana ada kebakaran atau musibah yang membutuhkan damkar sedangkan kita diharuskan melakukan absen sidik jari dahulu,sebagai bukti kehadiran," ucap petugas yang merupakan pawang ular tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper