Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Meikarta: Yani Simpan Uang Senilai Rp950 Juta di Plafon Rumah

Sidang lanjutan kasus suap Meikarta di PN Bandung hari ini/Bisnis
Sidang lanjutan kasus suap Meikarta di PN Bandung hari ini/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Yani Firman mengaku menerima uang SGD 90.000 dari Lippo Group terkait proyek Meikarta. Uang tersebut kata Firman disimpan di plafon rumahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Firman dalam persidangan kasus suap Meikarta untuk terdakwa terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja Purnama di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/1).

Dalam pernyataannya, ia mengaku uang tersebut diberikan oleh Fitradjaja, namun ia menyangkal uang tersebut diberikan terkait percepatan pengurusan rekomendasi, ia mengaku tidak tahu uang tersebut untuk apa.

"(Menerima) 90 ribu dollar Singapure pada Januari 2018," ucap Yani.

Yani, menuturkan uang tersebut diberikan oleh Fitradjaja di sebuah kantin di Jalan Kalimantan, Kota Bandung.

Dalam persidangam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yani yang menyatakan uang tersebut diberikan oleh Fitradjaja lantaran urusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang belum selesai. Yani membenarkan bila uang tersebut diberikan Fitradjaja sebelum RDTR selesai.

"Betul pak,"kata Yani.

Setelah itu, sebenarnya uang yang saat dikonfersikan ke dalam rupiah senilai Rp 950 jita tersebut diminta Fitra untuk dibagikan. Namun, Yani mengaku uang tersebut ia simpan sendiri di plafon rumahnya.

"Saya ketemu dengan Pak Fitra dan menyampaikan uangnya terlalu besar. Terus dia bilang harus dibagikan. Tapi saya tidak membagikan ke siapapun," kata Yani.

Hakim dalam persidangan itu keheranan dengan pernyataan Yani sebab uang yang diberikan Fitradjaja kepada Yani belum jelas.

Namun, pernyataan Yani tersebut dianggap ganjil oleh jaksa dan hakim. Selain dia yang tidak mengetahui mengapa dirinya diberi uang sebesar ituz juga uang tersebut yang ia simpan sendiri.

"Ini uang tidak jelas untuk apa aliran dananya. Tadi bilang dapat dari Fitradjaja. Saudara tahu dia dari Lippo?," tanya hakim.

"Saya enggak tahu terlalu detil dari mana-mananya, cuma dia dari Lippo. Saya tahunya dia konsultan Lippo," jawab Yani.

Yani mengaku sempat akan mengembalikan uang itu kepada Fitradjaja. Namun justru Fitradjaja meminta Yani untuk menyimpan uang tersebut.

"Saya coba mau mengembalikan, dia bilang tenang saja itu uang aman. Lalu saya simpan di plafon rumah," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper