Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, BANDUNG -- Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra membantah menerima uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. 
 
Hal tersebut disampaikan Sunjaya dalam sidang kasus suap promosi jabatan di Pemkab Cirebon dengan terdakwa eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (23/1).
 
Bahkan Sunjaya membuat kesal jaksa dan hakim pasalnya Sunjaya kerap memberikan keterangan berbelit dan membantah seluruh pernyataan jaksa termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK untuk kesaksian Gatot terhadap dirinya.
 
"Saya tidak pernah menerima uang dari Gatot," ucap Sunjaya yang hadir mengenakan batik berwarna merah itu.
 
Jaksa KPK lantas membacakan BAP Sunjaya. Dalam BAP tersebut, Sunjaya menyebutkan telah menerima uang ucapan terima kasih dari para ASN atau pejabat yang dimutasi, rotasi atau promosi jabatan usai dilantik. Sunjaya menerima uang secara tunai.
 
Akan tetapi, Sunjaya membantah BAP yang dibacakan jaksa. Dia berdalih yang tertuang dalam BAP merupakan pernyataan ajudannya Deni Saprudin. Selain itu, dia pun berdalih pemeriksaan dilakukan hingga larut malam.
 
"Tidak benar, waktu itu saya berpikir itu kalimat Deni. Selain itu, saat diperiksa sampai larut hingga pukul 02.00 WIB. Saya sudah lelah dan langsung tandatangani," kata dia.
 
Jaksa semakin kesal mendengar ucapan Sunjaya lantaran jawaban Sunjaya tak masuk akal. 
 
"Saudara mengatakan seperti itu sudah melecehkan penyidik KPK. Coba kasih jawaban yang masuk akal," kata Jaksa.
 
"Saya bicara apa adanya, saat diperika, banyak yang tidak sesuai dengan hati nurani saya. Tapi saya akui menandatangani (BAP). Saat itu saya pikir itu pernyataan Deni," jawab Sunjaya.
 
"Jadi semua dilimpahkan ke Deni? Semua kesalahan Deni?," kata jaksa. 
 
Namun, Sunjaya tidak bisa menjawab pertanyaan jaksa tersebut. Setelah itu, kemudian jaksa memutar rekaman pecakapan antara Sunjaya dan ajudannya, Deni. 
 
Dalam percakapan itu terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 dan dijawab Deni dengan sudah menerima 1. Pada dakwaan Gatot angka 1 ini merujuk pada uang Rp 100 juta. Namun lagi-lagi, Sunjaya membantah.
 
"Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW). Saya tidak menanyakan 100," katanya.
 
Jaksa lalu memutar kembali rekaman suara itu dan tetap membantah menerima uang dari Gatot.
 
"Apakah uang diterima dari Deni?," tanya jaksa.
 
"Saya tidak tahu," balasnya.
 
Dalam perkara ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon. Selain Gatot, Sunjaya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)
 
Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper