Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPMPTSP Kabupaten Bekasi Disawer Rp1 Miliar Untuk Percepat Izin Meikarta

Bisnis.com, BANDUNG -- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mendapat suap Rp 1 miliar terkait percepatan perizinan pembangunan Meikarta.
 
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/1). 
 
Dalam sidang tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati mengatakan uang tersebut selanjutnya dibagikan kepada sejumlah stafnya. 
 
Dewi menuturkan awal mula aliran dana tesebut mengalir ke dinas nya, yakni saat dirinya mendapat laporan dari stafnya Sukmawati Karnahadijat yang menjabat Kabid Perizinan Tata Ruang DPMPTSP.
 
"Pada bulan Juli atau Agustus, apakah ada pemberian uang ke DPMPTSP?," tanya jaksa dalam persidangan. 
 
"Iya. Kabid (Sukmawati) melaporkan ke saya akan ada pemberian," jawab Dewi.
 
Selanjutnya, jaksa pun menanyakan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) terkait potongan percakapan melalui pesan singkat elektronik antara Dewi dan stafnya, Kasimin saat Kasimin melapor akan bertemu dengan Fitra yang kemudian dibalas oleh Dewi "Prinsipnya hati-hati ya".
 
"Di situ ada pesan dari saksi dan pak Kasimin. Kasimin menjelaskan mendapat telepon dari Pak Fitra untuk ketemuan. Saksi menjawab, prinsipnya hati-hati ya," kata jaksa membacakan pesan itu. 
 
Jaksa lalu menanyakan arti dari 'prinsip hati-hati' yang disampaikan Dewi kepada Kasimin dalam pesan tersebut.
 
"Ya jangan ceroboh saja," jawab Dewi. 
 
Jaksa kemudian menjelaskan soal uang yang diberikan Fitradjadja kepada DPMPTSP. Menurut jaksa, Sukmawati melaporkan kepada Dewi bahwa telah menerima uang sebesar Rp 1 Miliar.
 
Dalam sidang tersebut juga, jaksa menyebut saksi Sukmawati lantas mendatangi kantor Dewi, dan mengatakan uang tersebut sudah ada di mobilnya, kemudian Dewi pun memberikan kunci mobilnya untuk memindahkan uang yang semula berada di mobil Sukmawati.
 
"Saksi (Dewi) meminta memisahkan Rp 150 juta untuk diberikan ke Kasimin," kata dia.
 
Selain Kasimin, Dewi juga akan memberikan Rp 100 juta kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin yang kemudian diakui Dewi sebagai tanda terimakasih karena dinasnya sudah mendapat yang Rp 1 miliar tersebut.
 
"Beberapa hari kemudian, memberikan kantong plastik ke Said dan Zaki dan Rp 150 juta ke Sukmawati di rumahnya, kemudian Rp 250 juta disimpan untuk keperluan dinas sedangkan Rp 20 juta dipakai untuk berobat dan konsumsi pribadi," kata jaksa membacakan BAP Dewi. 
 
"Dari BAP itu apa benar?," tanya jaksa.
 
"Iya pak," jawab Dewi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper