Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Turun, Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa (JAMPIS) Tetap Bergulir

Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,PURWAKARTA--Pemkab Purwakarta melalui Dinas Kesehatan tetap mempertahankan program Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa (Jampis). 

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Rudi Hartono, Jampis sendiri merupakan brand dan program unggulan dalam pelayanan kesehatan warga Purwakarta.

"Alasan kami tetap pertahankan karena Jampis, merupakan salah satu program unggulan yang sudah ada sebelum pemerintah pusat mengeluarkan program BPJS Kesehatan," katanya dalam rilis Humas, Rabu (9/1/2019).

Akan tetapi menurutnya, Jampis untuk tahun - tahun selanjutnya bisa saja tidak bisa digulirkan kembali. Hal itu terlihat dari menurunnya anggaran Jampis setiap tahunnya serta adanya kewajiban seluruh masyarakat mengikuti BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.

"Karena ada aturan dari pusat agar seluruh masyarakat wajib mengikuti BPJS Kesehatan, karena sekarang pun anggaran Jampis di kurangi," ujar dia.

Pihaknya pun menargetkan masyarakat Purwakarta yang kategori kurang mampu bisa masuk 100 % dalam program BPJS Kesehatan, terlebih Universal Health Coverage (UHC) Purwakarta belum mencapai 95 %.

"Sekitar 80 persen warga yang baru terintegrasi, tapi kedepan kita targetkan 100 persen dan Pemkab sudah menyiapkan pembayaran premi masyarakat miskin di 2019 ini," kata Rudi.

Untuk mengcover premi BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di 2019, sekitar Rp. 14 Milyar telah disiapkan, sedangkan untuk Jampis ada penurunan hanya Rp. 12,5 Milyar yang disiapkan dan menurun dibandingkan 2018 lalu.

"84. 541 jiwa yang kita cover di 2019 untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan, kalaupun untuk Jampis setiap tahunnya anggaran ada penurunan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Purwakarta Tri Hartono mengungkapkan, Jampis masih dipertahankan karena bisa mengcover masyarakat yang belum memiliki BPJS, selain itu dengan adanya pembagian share pembayaran BPJS Kesehatan antara Daerah dan Pemerintah Provinsi.

"Ada Sharing 40 persen ditanggung Provinsi dan 60 persen oleh kabupaten, " Kata Tri menjelaskan beberapa waktu yang lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper