Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Olla Ramlan/Instagram
Olla Ramlan/Instagram

Bisnis.com, SURABAYA - Petugas Polda Jawa Timur, Kamis, memanggil artis Olla Ramlan untuk diperiksa sebagai saksi terkait "endorse" produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.

"Hari ini jadwal pemanggilan untuk artis Olla Ramlan terkait endorsement kosmetik ilegal. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Olla Ramlan atau kuasa hukumnya," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Rofik, di Surabaya.

Rofik mengatakan Olla menjadi artis ketiga yang dipanggil penyidik sebagai saksi kosmetik ilegal asal Kediri itu setelah Via Vallen dan Nella Kharisma.

Pada bulan Desember 2018 lalu, dua artis?asal Jawa Timur, yakni Nella Kharisma dan Via Vallen menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait penyediaan DSC Beauty.

Olla merupakan satu dari tujuh wanita yang masuk daftar saksi kasus kosmetik ilegal yang beromzet ratusan juta per bulan dengan tersangka KIL itu.

Selain Via, Nella, dan Olla, empat orang yang lain yang secara bergiliran akan diperiksa sebagai saksi ialah NR, MP, DK dan DJB.

Dalam perkara ini, tersangka KIL dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/ 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper