Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil 4 Saksi untuk Penyidikan Kasus OTT Bupati Cianjur

Irvan Rivano Muchtar/Antara
Irvan Rivano Muchtar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.

"Penyidik, hari ini dijadwalkan memerika empat orang saksi untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Empat saksi itu antara lain Staf Sarana dan Prasaranan Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Lutfi Hilari, Kasie Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Hendra Munadi serta dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur masing-masing Budiman dan Dani Nurjaman Al Habsi.

Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

Diduga, alokasi "fee" terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.

Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper