Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Apresiasi Dukungan Ombudsman RI Terhadap Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia yang mendukung upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Bisnis.com, BANDUNG--Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia yang mendukung upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Salah satu bentuk dukungan nyata Ombudsman Republik Indonesia kepada Ditjen Pajak adalah dengan membatalkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan ditemukan bentuk maladministrasi pemeriksaan pajak terhadap seorang wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Pemberitahuan hasil Pleno Pimpinan Ombudsman RI tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI melalui surat tertanggal 15 November 2018 kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dalam surat tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun demikian, Ombudsman menolak laporan dalam hal tertentu, antara lain apabila pelapor belum pernah menyampaikan keberatan secara lisan maupun tulisan kepada pihak terlapor, apabila substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan di pengadilan, apabila laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan, atau apabila pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan.

Melalui surat tersebut juga dijelaskan bahwa LAHP bukan merupakan pro justitia tapi sebatas memberikan status atas hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pelapor maupun terlapor dalam rangka memberikan status akhir pemeriksaan. Upaya selanjutnya setelah penerbitan LAHP adalah tahap resolusi dan monitoring.

Upaya peningkatan kepatuhan pajak oleh Ditjen Pajak akan terus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diterapkan secara berhati-hati dan berkeadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper