Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap Cabut Pentil Bagi Kendaraan Yang Parkir Sembarangan di Bandung

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan yang sembarangan memarkirkan kendaraannya. Dalam waktu dekat, Dishub Kota Bandung akan mencabut pentil kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, cabut pentil merupakan salah satu gagasan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak taat aturan.

Hal tu sesuai denga Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor : 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi serta Surat Edaran Nomor : 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung.

“Cabut pentil ini merupakan salah satu inovasi dari Dishub dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelas Anton pada kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (8/11).

Anton menjelaskan, secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, parkir bukan pada markanya dan terakhir parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir dan stop.

“Targetnya di pusat kota, seperti depan sekolah, perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mall dan restoran.”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, petugas akan berkeliling dengan jajaran terkait untuk patroli di pusat Kota Bandung yang ramai rawan akan parkir liar.

“Kami akan selalu berkeliling bersama tim gabungan. Selain itu, ATCS juga akan memantau. Kita ingin agar Kota Bandung lebih tertib,” jelasnya,

“Jika ada mobil parkir sembarangan, maka petugas akan mencari pemilik mobil. Jika petugas tidak bisa menemukan pemiliknya dan akan ditunggu selama 5 menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil tersebut,” lanjutnya.

Rencananya pada 12 November mendatang, Wali Kota Bandung, Oded M Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya penindakan cabut pentil.

Sanksi ini memperoleh dukungan polisi. Menurut Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas dapat menjadikan masyarakat lebih taat aturan.

“Ini merupakan imbauan, bahwa masyarakat harus patuh dan taat pada aturan. Masyarakat lebih dini sadar bahwa penting untuk taat akan aturan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper