Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan penyelesaian akhir terhadap proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung. Saat ini Pemerintah Kota Bandung sedang melakukan survei angka kelaikan untuk kemudian UMK disahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Asep C. Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses proses perhitunggan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 2003, PP 78 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 tentang pengupahan.

“Kita sudah melakukan penghitungan bahkan sudah hampir selesai karena sebenarnya tidak terlalu rumit, ini disesuaikan seperti di PP 78 ini, satu perkembangan inflasi nasional, kedua PDRB kemudian itu penuangannya di tetapkan dalam keputusan bersama dari tim dewan pengupahan dan ini kenaikannya seperti di tahun lalu tidak terlalu jauh,” kata dia di Bandung, Senin (5/11).

Ia belum mau untuk menyebutkan secara rinci besaran UMK yang akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, ia memperkirakan, kenaikan upah untuk pekerja di Kota Bandung sekitar 8%.

“Saya belum bisa menyampaikan angka, nanti kalau sudah ditetapkan baru saya sampikan, secara garis besar UMK Kota Bandung insyaAllah tidak ada masalah,” kata dia.

Ia mengatakan, dewan pengupahan Kota Bandung yang diketuai oleh dirinya tidak menemui hambatan yang berarti. Baik dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja sudah sepakat.

“Pada prinsipnya semua sepakat,” kata dia.

Sementara itu, ia menilai, angka UMK Kota Bandung pada 2017 lalu yang sebesar Rp 3,09 juta sudah mampu memenuhi standar hidup laik pekerja di Kota Bandung.

“Saya kira cukup ideal karena berdasarkan kebutuhan layak hidup, UMK kita itu diatas kebutuhan laik hidup, saya pikir sudah sangat ideal dan mudah-mudahan ini bisa membantu atau lebih menyejahterakan pekerja kita,” kata dia.

Begitupun dengan UMK Kota Bandung yang akan ditetapkan untuk tahun 2019 ini, ia memastikan angkanya pun akan tetap berada di atas standar kehidupan laik pekerja di Kota Bandung.

“Kita lakukan survei, kebutuhan layak hidup gak dikira-kita ada beberapa item, 20-30 item, di pasar yang dijadikan sampel, dilakukan perhitungan, kebutuhan layak kita sekitar Rp 2,8 juta, tapi upah kita di atas,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper