Bisnis.com,BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait angkutan sewa khusus [ASK] pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya selain pihaknya, Organda hingga Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus Jabar menyepakati pengaturan mesti dilakukan mengingat urusan ini menyangkut multi sektor. Peraturan ini tetap harus mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
“Serta keterjangkauan bagi pengguna jasa transportasi serta memperhatikan aspek keadilan dan berkeadilan bagi seluruh pelaku jasa transportasi baik konvensional maupun online,” paparnya.
Dari rapat pelaku transportasi tingkat Jabar, pihaknya juga menyampaikan usulan agar memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara ASK, diharapkan Pemerintah Pusat dapat membangun Aplikasi sendiri. “Usulan kami aplikasi ini pengelolaannya langsung oleh Pemerintah,” katanya.