Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Pertanian melalui Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi perah untuk membangun persusuan nasional.
Hal ini diungkapkan pada acara Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri yang diselenggarakan di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Jumat (24/08/2018).
"Saya meminta kepada IPS (industri pengolahan susu) dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perahagar hasil susunya berkualitas", katanya.
Ketut berkeliling dari Jawa Timur ke Jawa Tengah sampai tiba di Jawa Barat untuk membahas nasib persusuan nasional, terutama keberlangsungan usaha peternak sapi perah ke depan.
"Saat ini kita terus mengimbau agar para pelaku usaha (IPS dan Importir) untuk dapat memanfaatkan susu segar dari dalam negeri dan peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga harus berimbang," ucapnya kepada seluruh pelaku usaha pengolahan susu, anggota koperasi, dan para peternak sapi perah, serta Dinas Kabupaten/Kota se Jawa Barat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa adanya Permentan No. 33 Tahun 2018 bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku kemitraan (partnership). Menurutnya, dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
"Saat ini saya berkonsentrasi agar peternak tidak galau lagi, kami siap membela peternak untuk terus maju dan kita akan siapkan regulasi baru," ujarnya. (m01)