Bisnis.com, BANDUNG—Pemprov Jawa Barat berkomitmen melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk pemberian perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal/tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di Jawa Barat secara menyeluruh.
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan komitmen ini selaras dengan kebijakan nasional juga dengan RPJMD 2013-2018
Iwa mengatakan program jaminan sosial merupakan program prioritas nasional yang menopang pembangunan, mendorong pertumbuhan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja serta mengurangi pengangguran di Indonesia.
"Dan melalui sistem jaminan sosial yang lebih terpadu, diharapkan pengurangan angka kemiskinan, pemenuhan hak-hak dasar, hingga perlindungan bagi setiap penduduk di indonesia dapat diwujudkan," katanya, Kamis (23/8/2018).
Dia mengatakan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan sendiri memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh rakyat indonesia dari risiko kehilangan atau berkurangnya pendapatan sebagai akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, pensiun atau meninggal dunia.
Berdasarkan data dari BPS, penduduk Jawa Barat tahun 2017 mencapai lebih dari 48 juta jiwa, dengan jumlah penduduk usia kerja diperkirakan sebanyak 35,35 juta orang, 22,39 juta diantaranya merupakan angkatan kerja dan penduduk yang bekerja diperkirakan mencapai 20,55 juta orang.
Ia mengatakan Provinsi Jawa Barat memiliki potensi yang cukup besar dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 10.356.500 orang namun pada kenyataannya, sampai saat pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 226.574 orang.
Oleh karena itu, dalam rangka mengakselerasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, maka Pemprov Jawa Barat secara masif dan bertahap berkewajiban mensosialisasikan program ini kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan semua stakeholder dari berbagai potensi seraya mengajak peran serta dan partisipasi semua pihak untuk turut mensukseskan program ini.
"Saya berharap melalui sosialisasi ini, kolaborasi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran untuk memperluas jumlah kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar,' katanya.
Ia menambahkan setiap pekerja memiliki hak untuk mendapat perlindungan, begitu pula halnya dengan pekerja informal. sebagaimana amanat UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, disebutkan setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.