Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para profesional yang belum melaporkan harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan merupakan target peserta program amnesti pajak (tax amnesty) periode tiga.
"Kesempatan hanya tinggal tiga bulan, dari sisi jumlah partisipan, kita berharap dari profesional maupun sektor formal lainnya," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Sri Mulyani menjelaskan untuk periode amnesti pajak selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu guna menggaet peserta baru dari profesi maupun sektor tertentu yang belum mengikuti tax amnesty.
Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan setelah melalui evaluasi dalam tujuh bulan pelaksanaan amnesti pajak dan secara spesifik diupayakan kepada WP potensial yang bisa berkontribusi secara langsung kepada penerimaan negara.
"Kita akan lakukan berdasarkan data yang kita miliki di 2016 dan 2017. Segmen mana yang harus dilakukan juga berdasarkan kemampuan untuk generate penerimaan pajak, karena di 2017 kita membutuhkan pajak yang cukup tinggi," katanya.
Ia memastikan profesi maupun sektor tertentu yang menjadi target peserta tax amnesty tersebut merupakan WP yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak.
"Untuk segmen kegiatan yang memang formal dan selama ini potensinya masih kecil, apakah dari pertambangan, perikanan atau kegiatan ekonomi berdasarkan struktur produksinya. Kita akan coba melakukan itu," ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan sektor UMKM juga menjadi sasaran untuk menjadi peserta program amnesti pajak pada periode tiga, namun bukan lagi menjadi fokus utama, karena tarif untuk UMKM yang flat selama tiga periode amnesti pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember 2016, jumlah Surat Pernyataan Harta yang telah disampaikan oleh WP mencapai 638.033 dengan jumlah Surat Setoran Pajak yang diterima sebanyak 670.625. Sedangkan, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
DJP juga memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar 5% dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10%.
Program Amnesti Pajak Periode III Bidik Para Profesional
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para profesional yang belum melaporkan harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan merupakan target peserta program amnesti pajak (tax amnesty) periode tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu