Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAJS kerahkan 100.000 orang kepung Istana

JAKARTA: Komite Aksi Jaminan Sosial mengerahkan 100 ribuan anggota dan simpatisannya selama lima hari mulai 30 April 2011, dengan puncak aksi pada Hari Buruh Dunia di Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan mengepung Istana Negara, Jakarta.

JAKARTA: Komite Aksi Jaminan Sosial mengerahkan 100 ribuan anggota dan simpatisannya selama lima hari mulai 30 April 2011, dengan puncak aksi pada Hari Buruh Dunia di Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan "mengepung" Istana Negara, Jakarta. Menurut Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Surya Tjandra SH LLM di Jakarta, Minggu, aksi yang populer dengan julukan "Mayday" itu juga dilakukan di beberapa tempat strategis lainnya di Jakarta untuk mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mengutip Sekjen KAJS Said Iqbal, ia menjelaskan, aksi demonstrasi KAJS yang melibatkan 66 elemen organisasi kemasyarakatan itu juga dimaksudkan untuk mendesak pemerintah segera menjalankan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan cara mengesahkan RUU BPJS. "Pengesahan RUU itu harga mati karena tanpa disahkannya RUU tersebut mustahil lima program yang dijamin oleh UU No.40 Tahun 2004 itu bisa dilaksanakan," katanya. Berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang mencapai puncaknya pada peringatan "Mayday" (Hari Buruh se-Dunia) 1 Mei itu, ia mengatakan, pihaknya melakukan aksi "long march". "Kami melakukan 'long march' dan membuat rantai manusia di Istana. Selain di Bundaran HI dan Istana Negara, para anggota dan simpatisan KAJS juga menggelar aksinya di kawasan-kawasan industri, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok dan Bursa Efek Jakarta," katanya. Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang rakyat yang selama berpuluh tahun hidup terlunta-lunta di negerinya yang kaya raya namun salah urus ini. Karena itu, pengesahan RUU BPJS ini sangat penting karena tenggang waktu lima tahun pelaksanaan UU SJSN sudah terlampaui dan bahkan sudah memasuki tahun ketujuh. Mengutip pendapat sejumlah akademisi dan anggota DPR, Iqbal mengatakan, ketidakpedulian pemerintah pada UU yang disahkan di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan nasib rakyat. Manfaat bagi rakyat Sementara itu, Surya Tjandra menambahkan, ada sejumlah manfaat dari lima program yang ada di dalam UU SJSN, yang bisa dirasakan rakyat Indonesia dengan dilaksanakannya UU tersebut. Pertama, jaminan kesehatan, di mana dalam UU SJSN mengamanatkan jaminan kesehatan secara universal, artinya seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesehatan. "Manfaat dari jaminan kesehatan, rakyat berhak mendapat kemudahan berobat dengan pelayanan yang optimal, seumur hidup, seluruh penyakit," katanya. Kedua, jaminan kecelakaan kerja, yakni PNS yang selama ini tidak dijamin kecelakaan kerja, dengan UU SJSN maka akan terjamin oleh jaminan kecelakaan kerja. Tidak hanya PNS, seluruh rakyat pun baik dari sektor formal, informal, sampai orang-perorangan kelak secara universal akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dengan dilaksanakannya UU SJSN. Ketiga, jaminan hari tua, di mana setiap individu kelak dengan UU SJSN, pada usia tertentu ketika sudah memasuki tahap pensiun akan mendapatkan jaminan hari tua secara universal, tanpa terkecuali. Keempat, jaminan kematian, yakni setiap individu secara universal apabila meninggal maka pihak keluarga akan mendapatkan jaminan kematian. Sedangkan kelima, jaminan pensiun, yakni seluruh rakyat berhak mendapatkan jaminan pensiun ketika sudah mencapai usia pensiun sampai meninggal dunia.(Ajijah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper